Senin 09 Apr 2018 16:43 WIB

Terkait Laporan Fahri, Sohibul Diberi 13 Pertanyaan Penyidik

Pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman hari ini berlangsung 3,5 jam.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/4) sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi kuasa hukumnya untuk jalani pemeriksaan terkait laporan Fahri Hamzah atas dirinya.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (9/4) sekitar pukul 09.45 WIB, didampingi kuasa hukumnya untuk jalani pemeriksaan terkait laporan Fahri Hamzah atas dirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menggelontor 13 pertanyaan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 3,5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, pada Senin (9/4).

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB berlangsungnya sekitar satu jam, sisa waktu lainnya pembuatan BAP, makan siang, dan shalat," ujar Presiden PKS, Sohibul Iman, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/4).

Sohibul mengatakan, kedatangannya juga sebagai bentuk klarifikasi dirinya atas tuduhan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik. "Saya mengklarifikasi dan menjelaskan proses kejadian dalam tayangan prime time di TV itu serta latar apa yang dituduhkan saudara Fahri kepada penyidik," ucap mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Ia mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Indra. Namun, ia baru mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB. "Kami akan buktikan bahwa apa yang diucapkan Fahri Hamzah tidak berdasar," kata Sohibul.

Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman dilaporkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah, atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis 8 Maret 2018 lalu. Fahri melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sohibul telah menjalani pemeriksaan pertama pada 29 Maret 2018. Namun, saat itu Sohibul hanya diperiksa selama 15 menit.

Kali ini didampingi kuasa hukumnya, Indra, Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshot percakapan, tiga berkas bundel, dan enam video. Sedangkan, Fahri Hamzah sendiri juga sudah diperiksa dua kali. Dalam kasus ini, Fahri akan mencabut laporannya jika Sohibul mau mundur sebagai Presiden PKS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement