REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, pada Senin (9/10). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait laporan Fahri Hamzah yang menyebut Sohibul lakukan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Sohibul.
"Senin ya (diperiksa)," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/4).
Untuk diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Mapolda Metro Jaya Kamis (8/3). Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018 pukul 15.15 WIB. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Pada Kamis (29/3), Sohibul Iman juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut rupanya hanya berlangsung 15 menit. Ia menyebutkan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan awal.