Kamis 05 Apr 2018 21:53 WIB

Kerap Disalahkan, Pengemudi Transjakarta Butuh Bantuan Hukum

Perlindungan hukum dibutuhkan pengemudi Transjakarta karena kerap disalahkan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sopir mengemudikan Bus TransJakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jum'at (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi pendampingan dan perlindungan hukum kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dalam mendukung setiap kebijakan yang diambil, melalui MoU yang ditandatangani bersama. Selain itu juga, pihak Kejati juga sebagai wadah bagi Transjakarta untuk dapat berkonsultasi mengenai masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan PT Transjakarta.

"Minimal walaupun MoU ini bersifat untuk payung dari Transjakarta, tapi kami yakin dari pihak kejaksaan membuka diri sebagai teman konsultasi jika kami menjumpai masalah-masalah hukum yang ada," kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Dalam memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum, karyawan Transjakarta akan diberi perlindungan hukum jika mendapat masalah hukum. Salah satu perlindungan hukum tersebut, terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa pengemudi bus Transjakarta.

Pendampingan hukum dalam hal tersebut dibutuhkan oleh pihak Transjakarta. Sebab, yang kerap menjadi masalah bukan dari pihak TJ itu sendiri, melainkan dari pengguna lainnya yang sering melanggar aturan lalu lintas.

"Dia (TJ) sudah ada di bagian yang benar. Bayangkan ada seorang pembawa motor yang nyelonong masuk, terus yang salah siapa, masa sopirnya. Minimal pihak TJ tahu yang harus dilakukan dan tidak dilakukan (dalam mengatasi kasus tersebut dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati)," kata Kabid I Pemulihan Aset Nasional Kejaksaan RI, Arif Mulyawan.

Terkait masalah tersebut, pihak TJ dan Kejati akan memberikan penyuluhan tidak hanya kepada masyarakat, namun juga karyawan TJ sendiri. "Mungkin kita nanti akan bersama-sama dengan pihak TJ memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kita pasti nanti sosialisasi kepada seluruh karyawan. Supaya Minimal orang TJ sadar hukum," tambahnya.

Tidak hanya itu, pihak Kejati pun akan melakukan pengawasan terhadap pihak Transjakarta. Tentunya dengan melakukan pengawasan terhadap transparansi dari pengoperasiannya, salah satunya dengan transparansi keuangannya PT Transjakarta selaku salah satu perusahaan BUMD.

"Korupsi pasti (diawasi) paling tidak kita akan bekerja sama dengan TJ seperti misalnya pengadaan barang dan jasanya. Pembangunan-pembangunan proyek yang dilakukan, kita coba untuk mengimbangi," tambah Arif.

Hingga saat ini, pihak Kejati telah mengawal sekitar 200 proyek yang ada di DKI Jakarta, tidak hanya BUMN, namun juga BUMD. Pendampingan dan perlindungan hukum yang diberikan oleh Kejati tentu berdasarkan atas pengajuan permohonan yang diajukan kepada Kejati.

"Yang ditangani ada sekitar 200 proyek. Itu untuk keseluruhan jumlah dari yang kita kawal. Dari BUMN dan BUMD. Kementerian pusat juga ada, tentunya dengan pengajuan permohonan kepada kita," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement