REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional (Rakornas Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, di Jakarta, Selasa (3/4) lalu. Kegiatan yang bertujuan untuk menyosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018.
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2017. Ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 6 yang menyatakan bahwa kebijakan dan strategi nasional dalam pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025 (Indonesia Bersih Sampah). Target ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen, dan penanganan sampah sebesar 70 persen.
Menteri LHK, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa Indonesia sekarang menghadapi kebutuhan masyarakat yang begitu tinggi untuk lingkungan yang bersih, baik, dan sehat. Jadi tugas pemerintah baik pusat dan daerah untuk mewujudkan kondisi tersebut.
Perlu kerja keras dan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak dalam hal ini, dengan melibatkan 32 kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha dan pengelola kawasan serta masyarakat. Hal ini juga menunjukkan tekad yang sangat kuat untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.
“Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat dan anak bangsa, sehingga menjadi sebuah ‘Gerakan Masyarakat’ yang besar dan masif dalam pengelolaan sampah. Terbukti sebelumnya pada tahun 2016, sampah yang berhasil dikelola sebesar 60 persen, tahun 2017 menjadi 67 persen, terjadi peningkatan sebesar 7 persen,” ujar Siti Nurbaya seperti dalam siaran persnya.
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Dokumen JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) dalam kurun waktu enam bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan satu tahun untuk pemerintah daerah kabupaten atau kota. Terkait hal ini, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyusunan Jakstrada Provinsi yang dikoordinir oleh Gubernur dan Jakstrada Kabupaten atau Kota yang dikoordinir oleh Bupati atau Walikota.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa Jakstrada Provinsi dan Kabupaten atau Kota agar diintegrasikan ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam melaksanakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan prinsip saling menguntungkan untuk mengatasi keterbatasan dana dan sumber daya yang dimiliki.
“Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi dan melibatkan partisipasi masyarakat. Pemda juga dapat melakukan kerjasama antara dua atau lebih daerah,” tambahnya.
Terkait dengan pemanfaataan sampah sebagai salah satu sumber energi baru terbarukan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengungkapkan bahwa saat ini energi digunakan sebagai modal pembangunan. Kementerian ESDM dapat berkontribusi terhadap penangangan sampah kota antara lain dengan mengatur harga jual listrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan penugasan kepada PLN untuk membeli.
“Besarannya dapat disesuaikan dengan tipping fee (biaya pengelolaan) sampah yang dialokasikan Pemda,” ujar Menteri Jonan.
Menteri Jonan juga menyampaikan sampah kota merupakan isu lingkungan, bukan isu energi. Oleh karena itu, tujuan utama penanganan sampah kota adalah lingkungan bersih dan sehat, bukan listrik.
Dukungan untuk pengelolaan sampah berbasis rumah tangga ini juga datang dari DPR RI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khoeron. “Kebijakan apapun yang dihasilkan forum ini, yang baik untuk masyarakat Indonesia, kami akan mendukung penuh sepenuh hati. Dan kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat seperti ini, perlu dilakukan secara masif,” kata Herman Khoeron.
Perwakilan sejumlah kementerian juga turut menjadi narasumber pada kesempatan tersebut diantaranya yaitu Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Ngakan Timur Antara, dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.
Menurut laporan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, acara ini dihadiri oleh kurang lebih 2.000 peserta yang berasal dari perwakilan kementerian atau lembaga, Gubernur, Bupati, Kepala Badan atau Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Kepala Badan atau Dinas yang membidangi lingkungan hidup Kabupaten atau Kota, akademisi, komunitas peduli sampah dan pemerhati lingkungan.