Selasa 03 Apr 2018 12:43 WIB

Polisi Selidiki Izin Operasional ADA Tours ke Kemenag

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat ke Kementerian Agama.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki perizinan ADA Tours yang menjadi pelaku penipuan travel umrah. Polda Metro Jaya telah melayangkan surat ke Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengecekan izin operasional ADA Tours.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, koordinasi sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu. "Kami sudah kirimkan surat. Adakah izinnya. Lalu, jika ada, atas nama siapa izinnya," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/4).

Penyelidikan perizinan ke Kemenag ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang juga melibatkan artis Lyra Virna itu. Sementara sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 16 saksi dalam kasus penipuan travel umrah tersebut.

Selain itu, polisi masih mencari tahu berapa sebenarnya jumlah korban pasti dari ADA Tours ini. "Data kita masih 15 orang, kita belum dapat info dari penyidik. Penyidik juga masih bekerja kan. Jadi ditunggu saja bagaimananya," kata Argo.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Lyra Virna, Razman Nasution menyatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Lasty terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Diungkapkan Razman, penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada pengusaha travel itu.

Sedangkan, pemilik ADA Tours, Lasty Annisa mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017. Lyra ditetapkan tersangka lantaran dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Lasty melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement