Selasa 03 Apr 2018 09:42 WIB

Pengamat: Ada Kekhawatiran Publik Terhadap Ketua Baru MK

Latar belakang Anwar Usman berasal dari Mahkamah Agung.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih Anwar Usman saat mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Terpilih Anwar Usman saat mengucap sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar mengatakan, ada kekhawatiran publik dengan terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru periode 2018-2020. Menurut Erwin, Anwar adalah hakim yang dulunya berasal dari Mahkamah Agung. Dan Anwar, kata Erwin, masih terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Erwin berharap, hakim kontitusi asal Bima, Nusa Tenggara Barat itu harus menjamin dirinya tak lagi terikat dengab intitusinya yang lama. Sehingga, independensi Anwar dan juga MK benar-benar terjaga.

"Ada kekhawatiran publik kepada Anwar mengenai independensi. Anwar perlu membuat pernyataan terbuka bahwa dirinya bukan lagi hakim yang berada di bawah struktur MA," kata Erwin, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (3/4).

Baca: Dilantik Jadi Ketua MK, Anwar Usman: Innalillahi.

Selain itu, Anwar yang merupakan alumnus Universitas Islam Jakarta, menurut Erwin, perlu banyak membuka diri terhadap masukan-masukan pihak eksternal terhadap MK. Erwin melihat pada periode kepemimpinan MK sebelumnya di bawah Arief Hidayat, MK menjadi tuna kritik dan tertutup.

Anwar, menurut dia, juga perlu memperhatikan dan mengawasi semua hakim MK agar tidak tergoda melakukan tindakan kolutif untuk kepentingan jangka pendek. "Anwar Usman harus memperkuat pengawasan dan terbuka terhadap kritik dan masukan," ujar Erwin.

Baca: Ketua Baru MK Diharapkan tak Punya Kepentingan Politik.

Hakim konstitusi Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2018-2020. Anwar memenangkan pemilihan yang dilakukan Senin (2/4), di Gedung MK.

Anwar mendapatkan lima suara dari total sembilan suara yang ada. Sembilan pemilih adalah sembilan dari MK itu sendiri. Yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Gede Pasek Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Delapan dari hakim MK ini ikut menjadi calon Ketua MK. Arief Hidayat yang merupakan Ketua MK sejak 2014 lalu tak lagi dapat mencalonkan diri karena sudah dua periode menjabat sebagai hakim ketua.

Baca: JK Optimistis Anwar Usman Menjalankan Amanah dengan Baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement