REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tersangka pembunuh pengemudi taksi daring atau online Gocar diserahkan ayahnya ke petugas kepolisian, Sabtu (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Azis Andriyansyah di Palembang, Ahad (1/4), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka atas nama Tyas yang merupakan buronan kasus pembunuhan sopir Gocar.
"Tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel yang diantarkan oleh bapak kandungnya sendiri," kata dia. Sebelumnya, petugas Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel mengambil tindakan tegas terhadap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi daring, Tri Widiyantoro (44) bahkan diambil tindakan tegas dengan cara ditembak mati.
Pelaku Tyas Dryantama (19) mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di salah satu universitas negeri di Palembang ini diserahkan oleh ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian. Rahmat Kosamsi (50), ayah kandung Tyas, menyerahkan anaknya sendiri ke Mapolda Sumsel karena dihantui rasa bersalah setelah anaknya tersebut melakukan perbuatan keji terhadap Tri. Korban ternyata masih satu almamater dengan anaknya karena merupakan alumni Fakultas MIPA.
Saat ini, tiga dari empat tersangka perampokan disertai pembunuhan Tri sudah diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka lain, Hengky yang masih menjadi buronan kepolisian.
Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Dusun III, RT9, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban. Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, pelaku Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu. Bayu mengatakan otak di balik perampokan sadis ini adalah Tyas, yang berstatus sebagai mahasiswa.
"Empat tersangka mengatur rencana dengan memesan taksi daring. Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang menuju Kenten Ujung, Banyuasin, Kamis 15 Februari," kata dia.
Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang. Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang, Jumat (30/3).
Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21), ditembak mati karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus polisi di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3).
Lalu, petugas meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Hidup atau mati pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri. Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus," kata dia.