Selasa 27 Mar 2018 21:29 WIB

Tak Mau Pindah, Warga Jebres Diberi Surat Peringatan

Hingga saat ini sebanyak 23 warga masih bersikukuh tak mau pindah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Penggusuran (ilustrasi)
Foto: Antarafoto
Penggusuran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO --- Pemerintah Kota Solo melayangkan surat peringatan kepada warga yang masih menempati tanah hak pakai nomor 105 milik Pemkot Solo di Jebres. Kapala Satpol PP Kota Solo, Sutarja mengatakan SP tersebut diberikan setelah upaya persuasif yang dilakulan aparat tak juga menuai hasil positif. Hingga saat ini sebanyak 23 warga masih bersikukuh menempati lahan tersebut.

"Kami sudah berikan SP 1 dan ini menunggu warga untuk segera mengosongkat. Tapi kalau masih bertahan kita lanjutkan dengan SP 2 dan SP 3," kata Sutarja di Balai Kota Solo pada Selasa (27/3).

Sutarja mengungkapkan jika warga terus ngotot menempati lahan tersebut hingga dikeluarkannya SP tiga, aparat Satpol PP Kota Solo pun tak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memaksa warga untuk mengosongkan lahan tersebut. Kemarin kan sudah dibilang sama Wali Kota kalau tak mau juga pindah suruh buldoser saja, ya kita lakulan, katanya.

Koordinator Warga penghuni lahan hak ppakai 105 di Jebres, Dwi Yustanto mengungkapkan warga akan tetap bertahan di tempat tersebut.  Warga telah memutuskan tak akan menanggapi ancaman Pemkot yang akan melakukan pengosongan secara paksa. Sebab kata dia, warga tak mempunyai pilihan tempat tinggal lainnya.

"Kami tak punya pilihan lain lagi, sudah kami semua tetap di sini," tuturnya.

Diketahui relokasi warga yang mendirikan hunian di lahan tersebut menyusul rencana pemkot Solo untuk mengembangkan Solo Techno Park. Sebagai solusinya, Pemkot Solo memberikan kesempatan warga untuk menempati rumah susun sederhana dengan syarat menunjukan KTP warga Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement