Selasa 27 Mar 2018 10:29 WIB

Suropati Syndicate: Perberat Sanksi Kepala Daerah yang Korup

Korupsi soal keserakahan dan acap kali tidak berhubungan dengan politik.

Narasumber diskusi Suropati Syndicate, Ahad (25/3).
Narasumber diskusi Suropati Syndicate, Ahad (25/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suropati Syndicate menggelar diskusi bertajuk "Demokrasi dalam Cengkeraman Koruptor" di kawasan Menteng, Jakarta Ahad (25/3). Suropati Syndicate menyoroti kasus korupsi di Indonesia yang seakan tiada habisnya, dalam waktu 4 tahun terakhir banyak kasus korupsi yang diungkap KPK. 

Sepanjang 2017 hingga Februari tahun ini, KPK menangkap 15 kepala daerah sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan di antara mereka hendak maju lagi, atau mencalonkan anggota keluarganya dalam pilkada serentak.

Diskusi ini turut menghadirkan M Qodari dari Indo Barometer, Abdul Haji Talohu dari peneliti Suropati Syndicate, serta Andi Muhammad Yusuf selaku kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Politik Direktorat Politik dalam Negeri Kemendagri.

Diskusi tersebut digelar untuk melihat sudut pandang hukum terhadap para koruptor, Ajis (sapaan Abdul Haji Talohu) mengutarakan bahwa belum ada efek jera dan sanksi hukum yang masih bisa tawar-menawar, perlu diperberat apalagi korupsi oleh pejabat publik, pemerintah yang terkait hajat hidup orang banyak.

"Hutang RI 4000 triliun namun kepala daerah masih ada yang korupsi dan upeti, kita mesti belajar dari bangsa yang zero tolerance terhadap korupsi," kata Ajis dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (27/3).

Sedangkan M Qodari memaparkan bahwa korupsi ini soal keserakahan dan acap kali tidak berhubungan dengan politik. Dia memakai contoh kepala daerah yang memiliki 23 mobil mewah namun masih saja melakukan korupsi.

Andi Muhammad Yusuf mengatakan pesta demokrasi 2019 ini perlu dijalankan dengan baik.

"KPK ingin parpol yang memiliki integritas dalam melahirkan pemimpin bangsa dan negara, bagaimana memasukkan ini ke dalam UU, Kemendagri menyarankan masukan KPK ditingkatkan dalam konteks UU yang kuat dan mengikat, kode etik partai, rekrutmen, dan proses," katanya.

Hasil diskusi ini kemudian diharapkan menjadi masukan kepada seluruh stakeholders dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan legislatif mendatang. "Ini adalah salah satu agenda Suropati Syndicate, untuk mengawal proses demokrasi yang jujur dan bersih," kata M. Sujahri selaku direktur Suropati Syndicate.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement