REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI meminta pemprov mematuhi rekomendasi Ombudsman terkait penilaian terjadinya maladministrasi dalam penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Rekomendasi Ombudsman dinilai harus dipatuhi dan ditindaklanjuti Gubernur Anies Baswedan.
"Saya kira tinggal Pak Gubernur tindak lanjuti itu sebagai bentuk penghargaan kepada instansi lain dalam konteks penataan DKI Jakarta ke depan," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, Senin (26/3).
Gembong mengatakan, Polda Metro Jaya melalu Direktorat Lalu Lintas sebelumnya juga memberi rekomendasi kurang lebih yang sama terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru. Artinya, menurutnya, ada yang keliru dalam kebijakan melegalkan PKL berjualan di jalan.
"Yang pasti kebijakan itu dikeluarkan tanpa melalui prosedur, kemudian kebijakan itu tanpa koordinasi dengan instansi lain," ujar dia.
Baca juga, Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Penataan Tanah Abang
Gembong berharap Anies bisa memperkuat koordinasi dengan instansi lain. Sebab, kata dia, menerapkan kebijakan di Ibu Kota perlu koordinasi dengan semua pihak untuk menyempurnakan pelaksanaan di lapangan.
"Pak Gubernur harus sadar bahwa kelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri, harus ada koordinasi dengan instansi lain apalagi untuk bangun pemda yang baik," katanya.
Sebelumnya, Ombudsman DKI telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.