Jumat 23 Mar 2018 20:57 WIB

Setnov Seret PDIP, Roy Suryo: KPK Seharusnya Tindak Lanjuti

Roy Suryo meminta penegakan hukum oleh KPK tidak tumpul ke atas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Roy Suryo
Foto: REPUBLIKA/Mahmud Muhyidin
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Setya Novanto (Setnov) menyebut ada pembagian uang hasil korupsi kepada anggota dua politikus elit PDI Perjuangan (PDIP). Dia menyebut Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima aliran dana KTP-el. Bahkan, kedua politikus PDI Perjuangan itu diklaim menerima uang masing-masing 500 ribu dolar AS

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Roy Suryo meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pengakuan mantan ketua umum Partai Golkar tersebut. Sehingga, hukum atau pemberantasan korupsi tidak tampak tumpul ke atas.

"Seharusnya (menindaklanjuti). Hukum tajam juga ke atas, tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegas Roy Suryo, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (23/3).

Baca: Puan Bantah Tudingan Setnov Terima Uang Haram KTP-El.

Apalagi, menurut Roy, bahwa pengakuan seseorang dalam ruangan sidang di bawah sumpah menututnya kepercayaannya masing-masing. Maka seyogiyanya lembaga antirasuah tersebut sangat mempertimbangkan untuk menindaklanjuti pengakuan Setnov.

"Kita sudah sering mendengar, bahwa pengakuan seseorang dalam ruangan sidang itu disumpah kepada Tuhan. Jadi harus ada tindakan dari KPK," tutup Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement