REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hidayatullah mengklarifikasi terkait beredarnya surat penutupan kegiatan usaha Alexis. Berdasarkan Surat Satpol PP DKI tertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis.
Hidayatullah di Balai Kota Jakarta menegaskan tidak membocorkan surat edaran mengenai penutupan Alexis yang seharusnya dilakukan Kamis (22/3). "Demi Allah, saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu-menahu mengenai proses surat tersebut," kata Hidayatullah.
Mengenai surat edaran tersebut dirinya mengaku tidak tahu dan mempersilakan untuk melakukan konfirmasi dengan langsung kepada Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko. "Saya berikan pernyataan bahwa itu bukan kewenangan saya. Wartawan saya minta untuk bertanya langsung kepada Pak Kasatpol PP," kata Hidayatullah.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Prabowo Argo Yuwono menyatakan penundaan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat hiburan malam 4Play Alexis di Jakarta Utara. Dia mengaku Polda Metro Jaya telah menerima surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penutupan 4Play Alexis.
"Pelaksanaan penutupan ditunda karena belum ada rapat koordinasi," kata Argo.