Senin 19 Mar 2018 22:03 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Kendari

Masa tahanan empat tersangka kasus Kendari selama 40 hari ke depan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ini  bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. ayah dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra ini bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2017-2018. Masa tahanan mereka diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari Tahun 2017-2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADR), mantan Wali Kota Kendari Asrun (ASR), mantan Kepala BPKAD Pemkot Kendari Fatmawati Faqih (FF), dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hamzah (HH).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ADR sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan tiga orang lainnya. Nilai total transaksi yang mereka lakukan sebesar Rp 2,8 miliar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetepakan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).

Basaria menyebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap keempat tersangka terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018. Ia juga mengatakan, uang yang diterima oleh ASR diindikasikan untuk kebutuhan kampanye ASR sebagai calon gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada Serentak 2018.

Sebagai pemberi, HAS dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk ADR, ASR, dan FF dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement