Senin 19 Mar 2018 10:26 WIB

Hari Ini, Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polda Metro

Fahri akan memberikan keterangan soal laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) pukul 16.15 WIB.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, usai membuat laporannya terhadap Presiden PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Sohibul Iman, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) pukul 16.15 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (19/3) hari ini. Ia akan diperiksa terkait laporannya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman atas dugaan pencemaraan nama baik. 

"Pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saya berkaitan dengan laporan saya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan," kata Fahri saat dihubungi Republika, Senin. 

Fahri mengatakan, pada pemeriksaan awal ini, dia akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya telah menunjukkan adanya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu baik sebagai pribadi maupun pejabat publik sehingga menimbulkan kerugian imateriel.

Setelah pemeriksaan awal ini, Fahri berharap Polda Metro bisa bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai terlapor. Dengan begitu, penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara. 

Fahri sangat berkeyakinan, berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No 8 Tahun 1981) sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan. "Saya juga berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada saya sangat mudah dibuktikan sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini," kata Fahri menjelaskan.

photo
Presiden Partai PKS Mohamad Sohibul Iman. (ROL/Havid Al Vizki)

Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas pernyataan yang dimuat berbagai media nasional, beberapa pekan lalu. Fahri menuduh Sohibul melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap politikus Partai PKS ini untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan terkait pelaporan yang dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi: LP/1265/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

"(Iya benar) agedannya seperti itu, untuk jamnya sekitar jam 10-an," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Konflik Fahri dan Sohibul bermula ketika dia dipecat dari PKS pada 2016. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 dengan tiga tergugat, termasuk Sohibul.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dengan memutuskan pemecatan politikus asal NTB itu tidak sah. PN Jaksel juga memerintahkan PKS membayar Rp 30 miliar ke Fahri. 

Atas putusan itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan PN Jaksel. Dengan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan PKS harus membayarnya Rp 30 miliar. PKS tidak menyerah dan berupaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 

Baca juga: Soal Fahri Hamzah, Sohibul: Tidak Ada yang Perlu Ditanggapi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement