Jumat 16 Mar 2018 17:17 WIB

Jimly Sarankan Jokowi tidak Cuti untuk Kampanye Pilpres

Jimly menyarankan Jokowi sebagai Capres pejawat tidak menggunakan hak cuti kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Tata Negara,  Jimly Asshiddiqie, saat diskusi di Kantor Operasional ICMI, Menteng,  Jakarta Pusat,  Jumat (16/3). Jimly menegaskan hak cuti kampanye bagi capres pejawat bisa tidak digunakan.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Pakar Hukum Tata Negara,  Jimly Asshiddiqie, saat diskusi di Kantor Operasional ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3). Jimly menegaskan hak cuti kampanye bagi capres pejawat bisa tidak digunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menggunakan hak cuti kampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendatang. Menurut Jimly, cuti bagi calon presiden (Capres) pejawat bersifat sebagai hak. Hak ini bisa digunakan dan bisa tidak digunakan.

Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan cuti bagi Capres pejawat dilakukan jika dia melakukan kampanye tetapi saat jadwal kerja. Dengan demikian, jika Capres pejawat berkampanye pada Sabtu dan Ahad, maka dia otomatis tidak perlu cuti.

"Dalam UU Pemilu saat ini, masa kampanye kan cukup lama, dimulai September hingga menjelang pemungutan suara (17 April). Tentu kondisi ini baik, agar (peserta pemilu) terbuka ruang sosialisasi. Namun, bisa saja nanti selama masa itu setiap pekan presiden cuti (di hari kerja), padahal pada Sabtu dan Ahad juga kampanye. Jika demikian negara nanti bagaimana?," ujar Jimly kepada wartawan di Kantor Operasional ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).

Dia pun mengingatkan pertimbangan lain, dengan merujuk kepada kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan serentak sebagai konsekuensi dari keserentakan Pemilu. Dengan demikian, semua peserta Pemilu 2019, baik parpol, Capres dan Cawapres melaksanakan kampanye secara bersamaan sejak 23 September 2018 - 13 April 2019.

"Jadikan nanti semua orang kampanye dan juga kondisi kampanye berbeda karena ada masa kampanye yang cukup panjang. Karena itu dan mengingat prinsip cuti bagi Capres pejawat adalah hak maka Presiden Jokowi (jika mencalonkan kembali) bisa dipakai dan bisa tidak. Mungkin tidak dipakai jauh lebih baik," tegasnya.

Sementara itu, jika capres pejawat memilih cuti, maka secara otomatis wakil presiden (wapres) yang akan menggantikan tugasnya. Wapres bisa melakukan tugasnya sendirian untuk menggantikan presiden.

"Berdasarkan konstitusi, wapres itu bisa menggantikan, mengisi kekosongan, dan bisa mewakili dalam keadaan presiden verhenti sementara, cuti atau nonaktif. Tetapi dia nanti tetap sebagaiwapres. Tidak perlu istilah pelaksanaan tugas (Plt), sehingga dari segi pemerintahan tidak ada masalah, " ujar Jimly.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan calon presiden (capres) pejawat harus cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye untuk pemilu. Surat izin cuti kampanye capres pejawat harus disampaikan kepada KPU.

Hasyim menjelaskan, aturan kampanye bagi capres pejawat merujuk kepada beberapa pasal dala UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal-pasal itu yakni pasal 267, pasal 281,pasal 299 dan pasal 300.

"Poin utamanya, menentukan bahwa, pertama, kampanye Pemilu Serentak 2019 dilakukan secara serentak. Artinya, kampanye capres, calon legislator (caleg) DPR, caleg DPRD calon anggota DPD dilaksanakan secara serentak sebab merupakan konsekuensi dari pemilu serentak, " ujar Hayim ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Kegiatan kampanye, lanjut Hasyim, dilakukan setelah tiga hari penetapan calon peserta Pemilu 2019. Ketentuan kedua, untuk capres-cawapres, jika ada individu yang masih menduduki jabatan sebagai presiden, kemudian kembali mengajukan diri sebagai capres, memiliki hak untuk berkampanye.

"Dalam menggunakan haknya tersebut, sebagaimana ditentukan oleh UU Pemilu, maka capres pejawat harus cuti di luar tanggungan negara. Maksudnya ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali satu, yang disebut-sebut dalam aturan itu, yakni fasilitas pengamanan," tegas Hasyim.

Tujuan cuti diluar tanggungan negara, lanjut dia, memag dimaksudkan capres pejawat tidak menggunakan fasilitas negara ketika kampanye pemilu. Untuk melakukan cuti, terlebih dulu capres peajawat menyampaikan surat izin cuti kampanye kepada KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement