REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon menilai perlu ada kajian terkait penggunaan fasilitas yang melekat pada presiden selama cuti kampanye. Menurut Fadli, itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana fasilitas yang boleh digunakan jika presiden maju kembali menjadi calon presiden.
"Memang Presiden itu melekat tetapi dalam penggunaan fasilitas kenegaraan harus ada kajian, terutama sampai sejauh mana," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/4).
Dia menambahkan, pengamanan presiden dapat menjadi bagian yang dikecualikan. “Kalau misalnya pengawalan saya kira wajar, karena itu terkait keamanan. Akan tetapi, kalau menyangkut fasilitas yang lain, itu perlu dipertimbangkan,” kata dia.
Ia menilai, fasilitas kenegaraan seperti istana kepresidenan dan pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan presiden selama kampanye Pilpres. "Kalau kita mau konsisten dengan aturan main yang ada. Kalau misalnya mau ada dispensasi dilakukan semua sama, karena itu melekat," kata Fadli.
Saat ini, aturan cuti kampanye untuk calon presiden dari pejawat selama Pemilu tengah dirumuskan oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, PP tersebut akan menjadi acuan untuk kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur norma di dalam PKPU.