Sabtu 14 Apr 2018 16:26 WIB

Bawaslu Sarankan Jokowi Sewa Pesawat untuk Kampanye

Capres pejawat disarankan menyewa pesawat dibanding menggunakan pesawat kepresidenan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, calon presiden pejawat sebaiknya menyewa pesawat untuk kegiatan kampanye. Menurutnya hal itu akan lebih adil bagi semua capres.

"Akan lebih baik jika demikian (menyewa pesawat komersial). Itu lebih baik. Sebab toh Pak Jokowi jika dalam perjalanan biasa sering menggunakan pesawat komersial, dan itu biasa saja kan. Jadi jika mau lebih adil ya bagusnya demikian," jelas Afif kepada wartawan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).

Afif menuturkan, saat ini baik KPU maupun Bawaslu masih menanti rumusan mengenai poin fasilitas negara yang bersifat melekat. Rumusan itu ada dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara itu, PP sendiri saat ini masih belum diselesaikan pemerintah.

"Tergantung PP yang mengaturnya, sebab Bawaslu harus melakukan pekerjaan sesuai peraturan. Kami sendiri belum tahu dalam PP yang dimaksud fasilitas negara yang melekat seperti apa. Sebab, dahulu hanya sampai pada mobil saja karena pesawat kepresidenan kan baru ada pada masa presiden SBY," ujarnya.

Afif melanjutkan, jika nantinya dalam PP menyatakan pesawat kepresidenan dianggap bukan merupakan fasilitas yang melekat, maka tidak boleh digunakan untuk kampanye capres pejawat. Sebaliknya, jika pesawat kepresidenan dianggap fasilitas yang melekat, maka bisa digunakan oleh capres pejawat saat melakukan kampanye Pemilu.

"Kalaupun itu nanti melekat, tetap harus dipastikan bahwa pesawat kepresidenan hanya bisa digunakan oleh presiden saja. Tidak boleh ada pihak lain yang sebenarnya tidak memakai fasilitas negara memakai pesawat itu," tegas Afif.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan untuk mengangkut tim kampanye capres pejawat. Untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019, pesawat kepresidenan hanya boleh digunakan untuk mengangkut capres pejawat saja.

Arief menegaskan jika pesawat kepresidenan boleh digunakan untuk mengangkut presiden saat berkampanye sebagai capres. Namun, kata Arief, yang harus diingat adalah ketentuan itu hanya berlaku untuk presiden saja.

"Di situ (UU Nomor 7 Tahun 2017), jelas dibunyikan untuk presiden. Jadi kalau toh ada mobil yang melekat untuk presiden, ya boleh digunakan untuk presiden.Kalau pesawat melekat ke presiden juga hanya untuk presiden, bukan rombongan lainnya ikut-ikut (dalam mobil dan pesawat kepresidenan)," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Dia melanjutkan, jika ada tim pengamanan presiden atau Paspampres, maka mereka juga hanya boleh mengamankan presiden saja. "Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan,"ucapnya.

Arief menambahkan, aturan teknis terkait fasilitas yang boleh dan tidak boleh dipergunakan capres pejawat selanjutnya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan capres-cawapres. Menurutnya, aturan ini nantinya merujuk kepada PP mengenai kampanye pejabat negara dalam Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement