Sabtu 14 Apr 2018 20:12 WIB

Jokowi Dilarang Bawaslu Bagi-Bagi Barang Saat Masa Kampanye

Anggota Bawaslu mengingatkan Capres pejawat tidak bagi-bagi barang saat masa kampanye

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin mengingatkan calon presiden (Capres) pejawat sebaiknya tidak melakukan pembagian barang saat masa kampanye Pemilu 2019. Sebab menurutnya, kegiatan bagi-bagi oleh Capres pejawat akan memiliki dampak berbeda pada saat masa kampanye pemilu.

"Kegiatan bagi-bagi sembako sebaiknya tidak boleh dilakukan. Jangan juga ada praktik bagi barang yang selama ini dilakukan, lalu dilakukan lagi di masa kampanye. Sebab itu pasti tensinya berbeda," ujar Afif kepada wartawan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).

Afif melanjutkan, harus ada kesepakatan dari berbagai pihak yang terlibat dalam Pemilu mengenai aturan ini. "Kami kira kesepakatan itu harus segera diturunkan (dalam aturan)," katanya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu,Rahmat Bagja mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo tidak melakukan bagi-bagi sepeda saat sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, pembagian beberapa hal dalam rangka program pemerintahan tetap bisa dilakukan.

"Kalau bagi-bagi sepeda tidak boleh lah. Kami harap program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat masa kampanye Pemilu 2019 mendatang," ujar Bagja kepada wartawan di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Terlebih, lanjut dia, jika kegiatan bagi-bagi sepeda itu dilakukan atas nama pribadi. Sebab, hal itu justru berpotensi menguatkan kampanye oleh dirinya sendiri.

"Bagi-bagi secara pribadi juga tidak boleh, karena termasuk kampanye. Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (melakukan bagi-bagi)," tegas Bagja.

Namun, pada saat masa kampanye Pemilu 2019 mendatang, presiden masih boleh melakukan beberapa pembagian, misalnya membagi-bagikan sertifikat tanah, meresmikan jalan, meresmikan jembatan, meresmikan jalan tol dan sebagainya.

"Yang termasuk program pemerintah boleh dilakukan. Saran dari kami tersebut pun untuk diberlakukan pada saat masa kampanye pemilu. Sementara kalau saat ini presiden masih melakukan bagi-bagi sepeda, masih boleh," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018. Masa kampanye pemilu ini dimulai tepat tiga hari setelah penetapan calon anggota legislatif (caleg) dan pasangan capres-cawapres Pemilu yang dijadwalkan pada 20 September.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement