Rabu 14 Mar 2018 19:54 WIB

DPR: Perlu Ada Aturan Teknis Soal Kampanye Capres Pejawat

DPR menunggu usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan tersebut.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, perlu ada aturan terkait kampanye pemilu bagi calon presiden (capres) pejawat. Riza mengatakan, DPR menantikan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan tersebut.

Menurut Riza, memang akan menjadi permasalahan jika Capres pejawat harus cuti untuk kampanye Pemilu. Sebab, individu Capres itu masih menjabat sebagai presiden. "Di satu sisi jabatan presiden tidak boleh kosong, Kalau tidak cuti, masa sih kampanye di jam kerja. Itu masalahnya kan bisa konflik kepentingan (conflict of interest)," jelasnya ketika dihubungi wartawan, Rabu (14/3).

Karena itu, pihaknya bersama KPU akan membahas perihal cuti bagi Capres pejawat ini. Rencananya, pembahasan ini akan masuk dalam konsultasi tentang Peraturan KPU (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019. "Kami tunggu dulu (rancangan PKPU) dari KPU saja. Mungkin sekitar dua hingga tiga pekan lagi (dibahas di DPR)," ujarnya.

Pihaknya menyarankan, seharusnya presiden yang maju sebagai Capres tidak melakukan kampanye pada jam kerja. Jika akan melaksanakan kampanye, kata Riza, sebaiknya Capres pejawat tersebut melakukannya saat akhir pekan (Sabtu dan Ahad).

Terpisah, anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan KPU sebaiknya menegaskan secara detail aturan kampanye bagi Capres pejawat. Dia pun berpendapat jika Capres pejawat sebaiknya cuti saat kampanye pemilu.

"Jika memakai asas keadilan mestinya cuti. Sebab, bukan hanya tugas sebagai presiden itu berat tetapi juga waktu, tenaga dan pikirannya akan habis dalam kampanye," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II dari fraksi PPP, Achmad Baidhowi, berpendapat, jika Capres pejawat cuti saat kampanye, maka ada kekosangan jabatan sebagai pemimpin negara. Dia menyarankan, aturan tentang kampanye Pemilu 2019 nanti sebaiknya tidak mengganggu tugas presiden.

"Kalau cuti siapa yang memimpin negara? Maksudnya dalam norma tersebut nantinya jangan sampai kampanye pilpres mengganggu tugas resmi kepresidenan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan presiden yang kembali maju sebagai calon presiden (capres) tidak perlu cuti saat kampanye. KPU sedang merumuskan peraturan teknis terkait kampanye Pemilu 2019.

"Jika presiden (yang masif aktif lalu menjadi capres) cuti, nanti siapa yang akan menjalankan pemerintahan? Kami merujuk kepada aturan yang ada, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu.

Berdasarkan pasal 301 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Arief melanjutkan, KPU akan melakukan kebijakan berdasarkan apa yang dijelaskan dalam peraturan undang-undang. "Aturan itu tidak multitafsir. Jika tidak ada aturan yang menyebutkan harus cuti, ya jangan disuruh cuti," tegasnya.

Arief juga menambahkan akan ada Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019. Salah satu yang akan dibahas dalam PKPU itu terkait capres pejawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement