Selasa 13 Mar 2018 15:05 WIB

Empat Anggota Sindikat Senpi Rakitan Diringkus

Pelaku memodifikasi airsoft gun menjadi revolver.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto diidampingi Dirkrimum, Kombes Pol Umar Surya Fana menunjukkan senpi rakitan hasil sitaan.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto diidampingi Dirkrimum, Kombes Pol Umar Surya Fana menunjukkan senpi rakitan hasil sitaan.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Empat orang diduga anggota sindikat pembuatan dan penjualan senjata api (senpi) rakitan diamankan polisi di wilayah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Sebanyak 14 pucuk senpi rakitan serta 350 butir peluru kaliber 22 mm disita dalam penangkapan tersebut.

Empat tersangka yang diringkus polisi yaitu YG (37 tahun), Ek (60), DD (37), dan UN (34). Menurut Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, komplotan ini sudah tiga tahun memproduksi senpi rakitan.

Mereka menjual senpi ilegal tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia mulai dari Aceh, Lampung, NTB, Kalimantan, dan sejumlah provinsi lainnya.

Senpi rakitan tersebut dijual dengan harga mulai Rp 6 juta hingga Rp 25 juta per pucuk. "Mereka menjual senpi ini secara online. Mereka memiliki kode khusus saat bertransaksi dengan pembelinya," kata dia.

Direktur Reskrimun Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana menambahkan, komplotan ini membuat dan memodifikasi senpi jenis airsoft gun menjadi revolver.  Airsoft gun dimodifikasi di bagian sarang peluru agar bisa digunakan untuk peluru kaliber 22 mm.

"Peluru kaliber 22 mm diperoleh dari Filipina. Sedangkan senpinya mereka buat dan modifikasi sendiri," ujar dia.

Meski hasil modifikasi, lanjut Umar senpi rakitan ini tetap mematikan dengan jangkauan efektif sejauh lima meter. Jenis senpi ilegal tersebut yaitu makariv, walter cal 9 mm, glock, mede cal 22, hingga pen gun.  "Komplotan ini bisa memodifikasi senpi dalam waktu satu setengah jam," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement