REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini melakukan pengejaran terhadap seorang pemasok senjata api yang digunakan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap pada Senin pagi. Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiarto mengatakan penyidik telah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran kepada tersangka pemasok.
"Pembuat senjata rakitan atas nama SLB, identitas sudah berada di tangan petugas kami di lapangan dan sedang dilakukan pengejaran kepada tersangka," kata AKBP Pujiarto di Polda Metro Jaya, Senin (9/3).
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan senjata api jenis laras pendek rakitan di badan tersangka. Setelah keduanya berhasil ditangkap polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan empat pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 30 butir peluru. "Total ada empat senjata api laras panjang dan satu senjata laras pendek, dengan 30 butir peluru," kata Pujiarto.
Pujiarto mengatakan keduanya tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas pada akhir 2019. Namun bukannya bertobat, keduanya malah kembali terlibat tindak kejahatan dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. "Belum lama, 2019 akhir baru lepas dan melakukan kejahatan kembali. Keduanya ditahan di LP Depok," kata Pujiarto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menambahkan satu barang bukti jenis pistol rakitan ditemukan petugas di badan salah satu tersangka saat dilakukan penangkapan. "Setiap melakukan aksinya, keduanya selalu membawa senpi. Saat ditangkap, senpi ada di badan tersangka," kata AKBP Gede.
Atas perbuatannya polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Selain itu polisi juga menjerat RD yang kedapatan membawa senjata api rakitan dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman 20 tahun atau seumur hidup dengan ancaman penjara seumur hidup.