REPUBLIKA.CO.ID, MESUJI -- Polres Mesuji di Provinsi Lampung memusnahkan 70 pucuk senjata api rakitan beserta 21 butir amunisi aktif milik warga daerah ini dan telah diserahkan ke petugas sebelumnya. Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh Nugroho, di Mesuji, Ahad (28/1), menyatakan pemusnahan senjata api rakitan ilegal ini merupakan hasil pembinaan anggota kepolisian tentang bahaya pengunaan senjata api rakitan bagi masyarakat dan terus membuahkan hasil.
"Kami mendapatkan 70 pucuk senjata api rakitan serta 21 amunisi aktif yang telah diserahkan masyarakat ke Polres Mesuji," kata Prianto.
Polres Mesuji juga mengundang dan menghadirkan Kapolda Lampung yang baru, Inspektur Jenderal Polisi Suntana bersama masyarakat Mesuji dengan menggelar ekspose sekaligus pemusnahan 70 pucuk senjata api rakitan dan 25 amunisi hasil penyerahan dari masyarakat.
Suntana mengatakan, sebanyak 70 senjata api rakitan serta 21 amunisi ini menunjukkan bahwa peredaran senjata api rakitan di Kabupaten Mesuji ini bukan buatan mereka sendiri tetapi didapatkan dari kawan atau rekan luar daerah. Kapolda mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Mesuji yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan atau sejenisnya diharapkan segera menyerahkan ke Polres Mesuji.
"Saya akan menjamin bahwa bagi yang menyerahkan tidak akan dikenai tindak pidana atau dihukum," katanya.
Kapolda juga berharap kepada masyarakat Mesuji untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar ke depan Mesuji menjadi kabupaten yang aman, sejahtera, dan terhindar dari berbagai tindak pidana. Selama ini, Kabupaten Mesuji termasuk salah satu daerah di Lampung yang dinilai rawan penyalahgunaan penggunaan senjata api dan tindak kriminalitas di Lampung.