Selasa 02 Jul 2019 15:48 WIB

Senpi Rakitan di Lampung Dijual Rp 7 Juta Per Pucuk

Satu pucuk senpi rakitan dihargai Rp 7 juta.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Senjata api/ilustrasi
Senjata api/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tak bisa berjualan secara langsung (offline), banyak cara dilakukan orang untuk bertransaksi ilegal di antaranya media daring (online). Seorang tersangka mengaku menjual senpi rakitan ilegal seharga Rp 7 juta per pucuk.

Polda Lampung membongkar jaringan transaksi senpi rakitan ilegal melalui media daring (online). Polisi mendapatkan alamat tersangka YG di Kota Metro, Lampung. Dari rumah pelaku, petugas menyita beberapa pucuk senpi berikut sejumlah amunisinya.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, operasi pengungkapan jaringan perdagangan senpi ilegal dipimpin langsung Subdit 3 Jantaras Polda Lampung. “Perdagangannya melalui media online,” kata Pandra, panggilan Zahwani kepada Republika.co.id, Selasa (2/7).

Menurut pengakuan tersangka YG, satu pucuk senpi ilegal dihargai Rp 7 juta. Perdagangan melalui media daring dengan mencantumkan alamat pembeli.

Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti dantaranya, empat pucuk senpi rakitan, dua pucuk senpi jenis laras panjang, puluhan butir amunisi yang masih aktif. Selain itu, dari tangan tersangka, petugas menyita peralatan pembuatan senpi rakitan berupa gerinda.

Pengungkapan kasus perdagangan dan pembuatan senpi ilegal dari jajaran yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M Barly R menyatakan, terbongkarnya perdagangan senpi rakitan ilegal dari hasil penyelidikan petugas dalam transaksi media daring.

Menurut dia, kronologis penangkapan yakni adanya pengiriman paket, yang ditelusuri petugas dengan berkoordinasi pihak PT Pos Indonesia di Jakarta, petugas berhasil mendapatkan alamat tersangka. Tersangka YG berhasil diamankan petugas beserta barang buktinya di wilayah Kota Metro, Lampung.

Saat di introgasi, tersangka YG mengakui perbuatannya dan merupakan pemain baru. Tersangka YG membuat atau merakit senjata api dengan cara otodidak.

Satu pucuk senpi beserta aunisinya dijual dengan harga Rp 7 juta per pucuk. Petugas juga akan menyelidiki keberadaan puluhan kotak amunisi jenis colt 38 model Korea.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement