Selasa 13 Mar 2018 13:43 WIB

KPU Akui Antisipasi Capres-Cawapres Tunggal di Pilpres 2019

KPU sedang menyusun PKPU mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2019. Dalam PKPU tersebut dipastikan ada antisipasi jika terjadi kondisi calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tunggal.

"PKPU soal capres-cawapres untuk Pemilu 2019 sedang kami rumuskan. Tidak menutup kemungkinan akan dibicarakan hari ini (dengan DPR), " ujar Wahyu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Dia menjelaskan, akan ada poin antisipasi bagi potensi keberadaan capres-cawapres tunggal. Pasalnya, kondisi capres tunggal dimungkinkan oleh undang-undang.

Artinya, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pun sudah mengantisipasi apabila kondisi capres tunggal terjadi. "Dalam PKPU nanti juga ada antisipasi capres-cawapres tunggal. Nantiada solusi dan berdasarkan analogi sama dengan di pilkada, yang mana jika kemudian ada calon tunggal kami berupaya menunda (tahapan selanjutnya)," tegas Wahyu.

Dalam penundaan itu, lanjut dia, ada upaya dari KPU untuk mengatasi agar capres-cawapres tidak jadi tunggal. "Ada upaya dari kita supaya calon tidak tunggal. Lalu ada sosialisasi lagi. Intinya menempuh berbagai kemungkinan (solusi)," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya sedang menyusun pedoman terkait pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2019 mendatang. Dalam pedoman yang diatur lewat Peraturan KPU (PKPU) itu, juga diatur mengenai capres-cawapres tunggal.

Namun, menurut Pramono, pedoman tersebut tidak secara spesifik hanya mengatur mengenai capres-cawapres tunggal dalam Pemilu 2019. "Pasti ada PKPU. Namun, tidak secara khusus begitu (untuk mengantisipasi capres-cawapres tunggal), " ujar Pramono ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (9/3).

Dia melanjutkan, nantinya PKPU disusun secara umum. "Nanti dalam PKPU yang secara umum mengatur persyaratan, prosedur dan tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Pramono.

Dirinya memberikan gambaran, PKPU antara lain nantinya akan mengatur mekanisme keterpilihan dan pengaturan jika pasangan capres-cawapres tunggal kalah melawan kolom kosong di Pemilu. Saat ini, PKPU tersebut masih terus digodok oleh KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement