Selasa 13 Mar 2018 11:03 WIB

Komisi Yudisial Datangi Pengadilan Negeri Tangerang

PN Tangerang sudah jadi target dari MA maupun KY

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Bilal Ramadhan
Ruang Hakim dan Kabin Kerja yang disegel KPK di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Ruang Hakim dan Kabin Kerja yang disegel KPK di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, Tangerang -- Kepala Komisi Yudusial Republik Indonesia, Aidul Fitriciada Azhari mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3). Aidul menanyakan secara langsung pada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhammad Damis mengenai OTT yang dilakukan salah satu panitera pengganti di kantor tersebut.

"Tadi malam ada salah satu hakim yang ditangkap. Karena ini sudah masuk wewenang KPK kita hormati proses hukum," papar Aidul pada Republika di Kantor Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3).

Dia menuturkan, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang memang sudah menjadi target baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. "Karena sebenernya KY kan posisi salah satu pencegahan. Kita ingin melihat penyebabnya. Sejauh ini yang kita lihat memang bersifat personal karena yang kita lihat ini greedy saja keserakahan," lanjutnya.

Dia menilai, hakim-hakim senior di pengadilan memiliki gaji yang besar sehingga kesejahteraannya terjamin. Di sisi lain, Komisi Yudisial akan menindak tegas penegak hukum yang melanggar.

"Kalau melanggar ya sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Kita kode etik berjalan," lanjutnya.

Mengenai penangkapan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika oleh KPK, Aidul mengakui bahwa belum jelas detailnya. "Perkaranya apa, siapa yang ditangkap memang belum jelas. Nanti saja dari KPK kita tunggu," jelasnya.

Aidul berharap, hakim di seuruh Indonesia berhenti melakukan pelanggaran suap. "Kita berharap supaya hakim berhenti saja melakukan tindakan suap, bukan hati-hati lagi. Ini merusak diri sendiri, merusak keluarga, merusak institusi peradilan dan merusak hukum," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement