Senin 19 Mar 2018 13:21 WIB

KPK Panggil Empat Saksi Kasus Suap Hakim PN Tangerang

KPK panggil empat saksi terkait kasus suap hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri  yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Hakim Wahyu Widya Nurfitri diduga menerima suap sebanyak dua kali terkait gugatan perdata di PN Tangerang.

"Untuk kasus di PN Tangerang, penyidik hari ini memanggil empat orang saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/3).

Empat saksi itu antara lain hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang Hasanuddin, Momoh berprofesi sebagai ibu rumah tangga serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Reza dan Bahrun Amin. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai pihak penerima masing-masing hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno. Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.

Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.

Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Wiratno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut.

Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno padahal seharunya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sabagi uang pembelian tanah.

Diduga Tuti berperan aktif mendekat pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan meski konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement