REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka pada Selasa (22/9/2026). Sirajudin resmi menyandang status tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penetapan status terhadap Sirajudin dilakukan usai gelar perkara. Lewat gelar perkara itu, KPK meyakini adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Sirajudin.
"Dalam gelar perkara di tingkat pimpinan KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Taufik pada Selasa (22/9/2026).
Taufik memastikan penetapan status tersangka ini dilandasi bukti yang memberatkan Sirajudin. Hanya saja, cuma Sirajudin yang jadi tersangka. Padahal Sirajudin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama belasan orang lain.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, artinya sesuai ketentuan KUHAP kita menemukan dua alat bukti, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," ujar Taufik.
Taufik menerangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal Sirajudin memasang tarif fee proyek dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Bolmut. Contohnya, Sirajudin menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Lihat postingan ini di Instagram




