Selasa 22 Sep 2026 17:28 WIB

OTT Belasan Orang, KPK Umumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sebagai Tersangka Tunggal

KPK menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

Tersangka Bupati Bolaang Mongonndow Utara, Sulawesi Utara Sirajudin Lasena mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bupati Bolaang Mongonndow Utara, Sulawesi Utara Sirajudin Lasena mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal. Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga

Taufik menjelaskan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK menjerat Sirajudin dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi