REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini menyangkut perkara dugaan korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyasar kantor Summarecon usai sehari sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN. "Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (18/9/2026).
KPK menggeledah kantor Summarecon guna memburu alat bukti sekaligus petunjuk yang berhubungan dengan perkara itu. "Untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ujar Budi.
Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung sejak Jumat pagi. Budi memastikan akan terus memperbaharui informasi sebagai wujud keterbukaan proses hukum. "Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengakui uang tunai itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah Arif Sugiyanto alias ARF yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang itu berada dalam sejumlah koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing dengan rincian uang tunai senilai Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.




