Rabu 14 Mar 2018 05:50 WIB

KPK Kembangkan Kasus OTT PN Tangerang

Sumber dana pribadi dari pengacara sebagai success fee hasil kesepakatan dengan M

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers   terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan bahwa KPK akan melakukan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, setiap kasus tidak hanya berhenti ketika OTT sudah dilakukan.

"Kalau sudah ada OTT selalu harus dilakukan pengembangan, kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja," papar Basaria pada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut Basaria, dalam memberikan informasi, KPK tidak akan memberikan secara detail. Meski begitu, masyarakat memberikan informasi kepada KPK. "Karena kita tahu pemberi informasi pelapor itu dilindungi oleh Undang-Undang," lanjutnya.

Di sisi lain, sumber dana pribadi dari pengacara sebagai success fee. "Untuk sementara dari hasil penyidikan yang dilakukan, ada kesepakaan antara M sebagai pemilik tanah dan pengacara," jelasnya.

Keduanya, lanjut Basaria, mereka mendapat 40 banding 60 dari hasil jual tanahnya. Hal tersebut yang membuat pengacara berusaha semaksimal mungkin untuk memenangkan perkaranya.

"Untuk sementara jadi memang tidak ada uang yang mengalir dari pihak perkara karena perjanjian mereka adalah success fee sebesar 40 persen," tutupnya.

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada OTT di PN Tangerang. Keempat tersangka adalah seorang hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika, seorang pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement