Senin 12 Mar 2018 20:47 WIB

KPK Sebut Jokowi Jadi Pelapor Gratifikasi Nilai Terbesar

Nilai barang pemberian kepada Jokowi dilaporkan ke KPK mencapai Rp 58 miliar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Seekor kuda jenis Sandalwood yang diterima Presiden Joko Widodo dari warga Sumba, NTT, berada di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seekor kuda jenis Sandalwood yang diterima Presiden Joko Widodo dari warga Sumba, NTT, berada di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menjadi pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar selama 2017 hingga saat ini. Menurut Dirjen Gratifikasi KPK Giri Suprabdiono, nilai barang pemberian kepada Jokowi yang telah dilaporkan kepada KPK yakni mencapai Rp 58 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi karena Presiden memberikan keteladanan yang luar biasa dan di akhir tahun kemarin pada saat hari anti-korupsi dunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," ujar Giri di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).

Giri mengungkapkan, barang hadiah yang dilaporkan oleh Jokowi bahkan mencapai enam box besar. Kendati demikian, ia enggan menyebut pemberi barang hadiah kepada Jokowi itu.

"Barang-barangnya cukup banyak, yang bisa sampaikan adalah ada sekitar enam box yang lumayan besar juga. Namun demikian nilai bisa saya sampaikan sekitar Rp 58 miliar," kata dia.

Ia menegaskan, Undang-Undang melarang penerimaan hadiah terkait dengan jabatan seseorang meskipun hadiah tersebut tak diminta dan tak mempengaruhi terhadap seluruh putusan maupun kebijakan.

"Untuk gratifikasi tidak perlu mempengaruhi putusan atau pun tidak. Itu tetap pidana. Jadi ini bagian dari pencegahan," tambahnya.

Pelaporan hadiah ini tak hanya dalam bentuk barang mati, namun juga benda hidup. Giri mengatakan, Presiden Jokowi juga melaporkan pemberian dua ekor kuda kepada dirinya ke KPK.

Namun, kuda dengan status milik negara itu pun pada hari ini dititipkan oleh KPK di Istana Bogor. Sebab, KPK belum memiliki fasilitas untuk memelihara kuda-kuda itu.

Sementara itu, untuk barang-barang gratifikasi lainnya, Giri menyatakan tengah mempertimbangkan apakah barang-barang itu nantinya akan disimpan di museum sebagai sarana edukasi, atau dilelang, atau juga dihibahkan kepada lembaga yang membutuhkan.

"Nanti Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) akan memutuskan apakah barang-barang tersebut akan ditaruh di museum apakah untuk pembelajaran di tempat lain atau dilelang atau mungkin hal-hal lain yang akan diputuskan demi kepentingan masyarakat bangsa," jelas Giri.

Selain Presiden, Giri juga menyebut laporan anggota DPR kepada KPK terkait pemberian hadiah itu pun kini juga semakin berkualitas dengan nilai yang cukup tinggi.

"Pelaporannya yang bisa saya sampaikan makin lama makin berkualitas, artinya bukan sekedar parsel makanan tapi lebih berkualitas. Ada yang bernilai cukup tinggi juga di sini," ucap Giri.

Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Karman Kamal menambahkan, Kementerian Keuangan berperan dalam mengelola barang-barang gratifikasi dengan bekerja sama KPK. Menurut dia, terhadap barang-barang yang memiliki edukasi, DJKN akan menetapkan status penggunaannya di kementerian terkait.

"Seperti kuda yang kami terima (dari Presiden) dua ekor. Mungkin ke depan kita akan tetapkan status penggunanya di Setneg, agar kuda tersebut tetap berada di Istana Bogor," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement