Jumat 09 Mar 2018 13:53 WIB

Pemkot Depok Wajibkan ASN Olah Raga Setiap Jumat

Olah raga agar ASN tetap prima memberikan layanan kepada masyarakat.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Apel pagi PNS di Pemkot Depok.
Apel pagi PNS di Pemkot Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan olah raga setiap Jumat. Hal itu tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat edaran Nomor 863/905/BKPSDM/III/2018 ini, ditujukan agar ASN tetap prima memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh ASN yang berkantor di lingkungan Balai Kota Depok, menurut Idrus, diwajibkan mengikuti kegiatan olah raga bersama, dengan mengenakan pakaian olah raga lengkap. Bagi ASN yang berkantor di luar Balai Kota Depok dapat menyelenggarakan sendiri kegiatan tersebut di lingkungan kantornya masing-masing.

"Kebiasaan positif ini harus dipaksa. Karena kalau tidak, terkadang kita lupa untuk melakukannya," ujar Idris di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (9/3).

Idris mengutarakan, kegiatan olah raga bisa dilakukan di dalam atau di luar Balai Kota Depok. Asalkan, laporannya masuk ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Misalkan dilakukan di tempat olah raga lainnya. Termasuk kegiatan olah raganya juga bebas, bisa senam atau lari mengelilingi lapangan. Asalkan, lapor dulu ke BKPSDM Depok," terangnya.

Idris berharap, kegiatan yang diinisiasinya ini bisa berdampak positif dalam meminimalisir risiko penyakit berat. Terutama kepada ASN yang masih berusia muda. "Selain tentunya, tes kebugaran ASN juga akan terus digalakkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement