Kamis 08 Mar 2018 05:44 WIB

Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Pleidoi Politikus PKS

Yudi meyakini dirinya tidak menerima suap.

Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang politisi PKS itu beragenda mendengarkan pledoi terdakwa.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Yudi Widiana mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3). Sidang politisi PKS itu beragenda mendengarkan pledoi terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKS Yudi Widiana Adia meyakini bahwa kasus yang didakwakan kepadanya bukan penerimaan suap. Namun, jual beli pengaruh atau trading in influence.

"Merujuk pada para pendapat ahli hukum pidana yang memberikan pendapat di persidangan, apa yang terjadi pada kasus hukum saya disebut trading in influence atau jual beli pengaruh," kata Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/3).

Yudi dalam perkara ini dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait program aspirasi DPR. Ia juga dituntut untuk menjalani pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

"Saya berharap agar perbuatan trading in influence dihukum secara tegas karena sebagai penyelenggara negara, saya hanya menjadi korban, hanya dicatut namanya oleh seseorang yang kebetulan sempat memiliki hubungan dekat dengan saya meski hanya beberapa waktu saja, yaitu sejak pertengahan 2014-2015," kata Yudi menambahkan.

Orang yang mencatut namanya, menurut Yudi, adalah mantan staf fraksi PKS di DPR, Kurniawan, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bekasi. "Saksi Kurniawan sengaja mengatasnamakan terdakwa untuk menjual pengaruh kepad saksi So Kok Seng secara sepihak mengaku sebagai staf ahli terdakwa untuk memengaruhi koleganya di Kementerian PUPR," ungkap Yudi.

Menurut Yudi, kedekatannya dengan Kurniawan dan saksi telah disalagunakan untuk mengambil manfaat bagi kepentingan pribadi Kurniawan. Sebab, pada kenyataanya Kurniawn menerima sendiri secara langsung seluruh pemberian dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang kemudian dituduhkan telah diterima oleh Yudi.

"Padahal tidak terdapat bukti jelas bahwa terdakwa berkehendak atau mengetahui commitment fee dari saksi So Kok Seng. Saya tidak menyalahkan takdir Allah SWT yang menjadikan saya berkenalan dan berinteraksi dengan saksi Kurniawan sehingga akhirnya saya mengalami masalah hukum yang sangat memberatkan saya. Semoga ini menjadi pelajaran terbaik bagi saya dan siapa pun yang berniat baik untuk berteman dengan siapa pun," kata Yudi menambahkan.

Ia mengaku tidak memiliki niat jahat untuk menerima suap atau menggerakkan Kurniawan untuk menerima suap sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum KPK. "Kami telah berusaha sebaik-baiknya menjalankan tugas sebagai pejabat negara sekaligus wakil rakyat dan semata-mata hanya ingin menjadi jembatan kehendak rakyat dalam memajukan NKRI. Untuk itu, kiranya majelis hakim membebaskan kami dari semua tuntutan jaksa penuntut umum dan mengabulkan permohonan kami agar rekening yang telah diblokir dapat kembali dibuka," ucap Yudi.

JPU KPK mendakwa Yudi dalam dua dakwaan, yaitu pertama, Yudi selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Uang itu diberikan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai program aspirasi Yudi.

Dalam dakwaan kedua, Yudi dinilai terbukti menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp 7,5 miliar dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement