Jumat 02 Mar 2018 09:09 WIB

KPU: Sudah 5 Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Lima calon kepala daerah tersebut tetap memiliki hak untuk berkampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan sudah ada lima calon kepala daerah yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima calon kepala daerah tersebut tetap memiliki hak untuk berkampanye.

"Benar hingga saat ini sudah ada lima calon kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK," ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (2/3).

Wahyu melanjutkan, satu di antara lima calon kepala daerah yang terjaring OTT adalah calon gubernur (cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. Asrun yang merupakan mantan wali kota Kendari ini sudah resmi menjadi Cagub Pilkada Sultra 2018.

Asrun dan calon wakil gubernur (cawagub), Hugua, telah mendapatkan nomor urut dua untuk pilkada. Asrun terjaring OTT pada Rabu (28/2) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Kamis (1/3).

photo
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (depan) dan ayahnya yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun (belakang), mengenakan rompi oranye usai diperiksa oleh KPK selama 1x 24 Jam pascaterjaring OTT, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (1/3). (Republika/Iman Firmasah)

Sebelumnya, sudah ada empat calon kepala daerah yang juga terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni Mustafa yang merupakan cagub Lampung, Nyono Suharli Wihandoko yang merupakan calon bupati (cabup) Jombang, Marianus Sae yang merupakan cagub Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Imas Aryumningsih yang sudah resmi ditetapkan sebagai cabup Subang.

Wahyu melanjutkan, lima calon kepala daerah tersebut masih memiliki hak untuk berkampanye. "Sebab, status sebagai tersangka itu tidak mempengaruhi posisi dia sebagai calon kepala daerah dan itu berlaku bagi siapapun kandidatnya. Proses pencalonan dan administrasi tetap jalan terus," tutur Wahyu.

Dia melanjutkan, para calon kepala daerah itu masih memiliki calon wakil baik cawagub atau cawabup. Mereka juga masih memiliki tim sukes dan tim kampanye.

"Kampanye tetap berjalan, karena masih ada tim kampanye. Maka mereka masih tetap bisa melakukan kampanye," tambah Wahyu.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tidak bisa diganti. Hal ini, ia menjelaskan, merujuk kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada pasal 78. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal. "Tiga hal tersebut yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," papar Ilham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement