Rabu 28 Feb 2018 18:08 WIB

Empat Kasus Terindikasi Lakukan Pencemaran Sungai Citarum

Umumnya perusahaan tidak miliki IPAL, atau memiliki IPAL tapi tidak digunakan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Siswa Sekolah Dasar tengah berjalan kaki di jembatan Citarum lama, Senin (19/2). Kondisi sungai Citarum lama yang tidak aktif dipenuhi dengan sampah dan air limbah pabrik.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Siswa Sekolah Dasar tengah berjalan kaki di jembatan Citarum lama, Senin (19/2). Kondisi sungai Citarum lama yang tidak aktif dipenuhi dengan sampah dan air limbah pabrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan membina perusahaan-perusahaan yang turut melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Citarum, Jawa Barat. Ia menjelaskan, pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Citarum berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sehingga pemerintah mempertimbangkan akan memberikan pembinaan terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Itu kan proses dan peristiwa yang kurun waktunya sangat panjang. Jadi sebagai pemerintah, kami memikirkan untuk dibina dulu, dilihat dulu, diberikan persyaratan-persyaratan bahwa itu harus diselesaikan begitu, IPALnya, instalasi pengolahan air limbahnya dia harus olah," jelas Siti di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2).

Siti mengaku telah menerima laporan dari Kodam setempat terkait kasus pencemaran lingkungan di Sungai Citarum ini. Terdapat tujuh kasus yang kini telah dilaporkan ke Polda dan juga KLHK. Empat di antaranya, lanjut Siti, terindikasi melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan.

"Laporannya sudah masuk ada tujuh kasus yang masuk, kemudian dilaporkan ke Polda, Polda juga ke KLHK. Dari tujuh itu sudah ketahuan indikasi pelanggarannya kurang lebih empat ya, ada indikasi pelanggaran," kata Siti.

Selama ini, perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan tak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, terdapat juga perusahaan yang memiliki IPAL tapi tak digunakan dan langsung membuat limbahnya ke sungai.

Menurut dia, Ditjen Penegakan Hukum LHK pun tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Usai memberikan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, pemerintah pun akan memberikan waktu untuk memperbaiki manajemen limbahnya.

"Dilihat dulu, diberi waktu misalnya beberapa waktu harusnya dia beresin (manajemen limbahnya). Kan kita tidak bisa langsung ditutup misalnya gitu, izin dicabut," ujar Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement