Senin 26 Feb 2018 13:37 WIB

Sidang PK Ahok Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Majelis hakim tidak langsung memutuskan PK Ahok diterima atau ditolak.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Mohamad Amin Madani
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) bersama Hakim Anggota Tugianto (kiri) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun, dalam sidang tersebut, Ahok tidak hadir.

 

Salah satu kuasa hukum Ahom, Fifi Lety, mengatakan ketidakhadiran Ahok bukanlah sesuatu yang penting. "Ahok tidak bisa hadir hari ini, lagi pula itu bukan suatu yang penting," ujar dia saat ditemui di depan ruang sidang PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

 

Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement