Ahad 25 Feb 2018 15:24 WIB

'Orang Gila' Bawa Senjata Masuk Kawasan Pesantren

Polsek Cibungbulang mengamankan ODGJ yang membawa senjata tajam.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektot (Polsek) Cibungbulang, Bogor, mengamankan seorang laki-laki dengan inisial M (33 tahun), Jumat (23/2). Ia diketahui masuk ke kawasan Pondok Pesantren Arrifaiyah, Kampung Harapan RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Bogor pada Jumat (23/2) pagi dengan membawa senjata tajam.

Salah satu saksi mata dari pihak pesantren, Sutriyono, menjelaskan, M memasuki rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB secara tiba-tiba dan menanyakan apakah ada pondokan atau kamar kosong. Lalu, dia minta minum. "Tapi, ketika hendak diambilkan, dia langsung keluar rumah," ujar Sutriyono, Sabtu (24/2).

Tanpa diduga, warga kampung setempat ternyata sudah menunggu di luar rumah Sutriyono. Ketika diperiksa tubuhnya, Sutriyono menambahkan, M ternyata membawa dua senjata tajam, yakni golok dan pisau dapur. Demi keamanan, M segera dibawa ke balai Desa Sukamaju untuk kemudian diamankan di Polsek Cibungbulang.

Dari keterangan kakak kandung dari M, Muhamad Purkon, M memang sempat mengalami gangguan kejiwaan dan dirawat di Rumah Sakit Marzuki Mahdi pada 2011. "Tapi, terkadang sembuh dan kambuh lagi. Kalau kata orang Sunda, edan eling," katanya.

Purkon mengatakan, M sempat menjadi santri, tapi tidak pernah menetap di satu pondok pesantren. Kesehariannya, M kerap mengaji dan membantu keluarganya berjualan. Tapi, pada Kamis (22/2) malam, M keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga. Purkon berhasil menemukan M setelah dihubungi petugas Polsek Cibungbulang.

Wakapolres Bogor, Kompol Eko Prasetyo, menuturkan, polisi akan melakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut bersama ahli kejiwaan. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi mental M secara medis, ujarnya.

Karena kedapatan membawa senjata tajam, Eko menambahkan, kasus M sudah diserahkan ke Polres Bogor untuk dibuat laporan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mengumpulkan keterangan para saksi dari pelaku maupun pihak pesantren dan keluarga bersangkutan.

Kasus ini bukanlah yang pertama di Kabupaten Bogor. Pada Ahad (18/2), Polsek Cariu mengklarifikasi terkait beredarnya informasi atau berita hoaks di media sosial terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kapolsek Cariu, Kompol Darmawan, menjelaskan, orang tersebut merupakan ODGJ yang tertangkap ketika operasi di wilayah hukum Polsek Cariu pada Jumat (16/2) pukul 16.45 WIB. "Tepatnya di Kampung Bojong Koneng RT 09/05 Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Bogor," tuturnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id.

Untuk kronologisnya, Darmawan menjelaskan, ODGJ itu ditemukan saat tengah melintas oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Bantarkuning. Tapi, ketika hendak diamankan, ia berupaya kabur dengan berlari dari kejaran petugas.

Masyarakat setempat mencoba membantu menangkap dan mengamankannya. Karena sempat berontak, Darmawan mengatakan, ODGJ tersebut diikat sampai merasa tenang. "Demi keamanan di jalan dan kendaraan juga," ucapnya..

Setiba di Polsek Cariu, ia dibersihkan dan diberi makan untuk kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cariu. Selanjutnya, ODGJ diantarkan atau diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Darmawan memastikan, ODGJ itu tidak membawa parang atau senjata tajam, katapel dan handphone seperti yang tersebar di media sosial Facebook. "Tapi, diduga ada oknum masyarakat yang sengaja mengunggah foto ke media sosial seolah ODGJ tersebut adalah jelmaan PKI," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement