Jumat 23 Feb 2018 19:17 WIB

Polisi Ciduk Penipu Bermodus Calo ASN di Bekasi

Pelaku meyakinkan korban dengan seragam Dinas Perhubungan.

 Tes Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).   (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Tes Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang calo yang menipu bisa meloloskan orang menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Pria berinisial AR (36) itu ditangkap atas tuduhan kasus penipuan.

"AR kita tangkap pada Kamis (22/2) malam saat mengambil uang suap Rp 45 juta milik korban di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat (23/2).

AR diketahui pernah diberdayakan Dishub Kota Bekasi sebagai petugas pemungut retribusi parkir di wilayah Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi pada pertengahan 2013.

Namun di awal 2014 kontraknya tidak diperpanjang, karena AR telah terbukti 'menggelapkan' uang yang harusnya disetorkan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran.

Erna mengatakan, polisi masih menggali keterangan dari salah satu korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 65 juta. "Korban terpedaya omongan tersangka karena saat menipu dia mengenakan seragam beserta atribut Dinas Perhubungan Kota Bekasi," kata Erna.

Erna mengatakan, AR diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya yang merupakan warga Jalan Wibawa Mukti II RT 02/03, Jatiasih, berinisial PN (25) pada Agustus 2017.

"Pelaku dan korban saling mengenal karena rumahnya berdekatan. Korban PN ditawari AR untuk menjadi anggota Dishub Kota Bekasi. Namun AR meminta uang tunai Rp65 juta dengan dalih sebagai pelicin untuk masuk menjadi ASN," katanya.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku dengan memberikan uang Rp65 juta, namun sampai waktu yang disepakati, janji AR tidak kunjung dipenuhi. "Korban mulai resah dengan janji AR. Apalagi tersangka mulai jarang menampakkan diri di rumah dan tempat nongkrongnya di Pondokgede, Kota Bekasi," katanya.

Tiba-tiba, kata dia, AR menghubungi korban dengan meminta tambahan uang Rp45 juta untuk biaya kepengurusan surat keputusan (SK) pengangkatan PN menjadi ASN.

"Curiga bahwa ini adalah penipuan, korban kemudian melapor ke polisi untuk meminta perlindungan," katanya.

Polisi lalu menyarankan korban memancing AR keluar dari persembunyiannya untuk mengambil uang di rumah kakak korban di daerah Pondok Kelapa. "Anggota yang sudah bersiaga di rumah kakak korban langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan," katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seragam beserta atribut Dishub Kota Bekasi. Tersangka saat ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement