Senin 23 Dec 2019 13:19 WIB

18 Orang Jadi Korban Penipuan Perekrutan ASN Pemkot Bekasi

Korban penipuan perekrutan ASN Pemkot Bekasi dijanjikan bisa masuk hari ini.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerukan agar masyarakat mewaspadai penipuan berkedok perekrutan ASN di Pemkot Bekasi.
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyerukan agar masyarakat mewaspadai penipuan berkedok perekrutan ASN di Pemkot Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 18 orang menjadi korban penipuan oleh pria yang mengaku sebagai ajudan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono. Pria yang disebut bernama Rama Widyastuti Gunadi itu memperdaya korban dengan mengiming-imingi bekerja di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

"Dia (pelaku) ngakunya ajudan wakil wali kota dan nawarin pekerjaan di Pemkot Bekasi," kata salah satu korban bernama Alfian (19) di Ruang Humas Pemkot Bekasi, Senin (23/12).

Baca Juga

Alfian mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan lainnya dijanjikan mulai bekerja pada tanggal 23 Desember 2019. Hingga kemarin, pelaku masih mengabarkan bahwa ia hanya perlu datang ke Kantor Humas Pemkot Bekasi.

"Tapi pas saya datang ini katanya enggak ada lowongan pekerjaan," ucapnya.

Alfian mengungkapkan, pelaku telah mengutip sejumlah uang dari para korban hingga jutaan rupiah. Ia mengaku pertemuan dengan pelaku berlangsung di rumah pelaku wilayah Rawa Bugel, Bekasi Utara.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono, memastikan bahwa nama pelaku tidak tercatat sebagai ajudannya selama ini. Ia menyatakan, ajudannya tidak ada yangmerekrut masyarakat untuk bekerja di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

"Tidak ada ajudan saya yang bernama Rama Widiastuti Gunadi," kata Tri di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (23/12).

Tri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah memberantas budaya pungutan liar dalam perekrutan pekerjaan baik tenaga honorer maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Prosedur perekrutan dijalankan sesuai ketentuan.

"Intinya kita sudah mulai berubah, tidak ada pungutan atau pengambilan dana dari masyarakat tanpa adanya aturan hukum yang jelas," kata dia.

Tri mengatakan, andaikan ada oknum yang mengutip dalam perekrutan pekerjaan di Kota Bekasi dapat dipastikan itu adalah penipuan. Ia pun menyarankan agar masyarakat melaporkan kasus yang dialami ke kepolisian.

"Jadi kalau orang mau masuk kerja dimintai duit sudah pasti enggak bener dan kalau terjadi laporkan kepada polisi, saya pastikan lagi yang (pelaku) mengutip duit bukan ajudan saya," kata Tri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement