Senin 07 Mar 2022 21:15 WIB

ASN di Mataram Tipu Korban dengan Modus Proyek Bantuan Covid-19

Polisi telah menangkap ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19

Red: Nur Aini
Penipuan (ilustrasi). Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MHR (47 tahun) karena diduga menipu korbannya dengan menjalankan modus proyek bantuan Covid-19.
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi). Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MHR (47 tahun) karena diduga menipu korbannya dengan menjalankan modus proyek bantuan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MHR (47 tahun) karena diduga menipu korbannya dengan menjalankan modus proyek bantuan Covid-19.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (7/3/2022), mengatakan penangkapan ASN yang bertugas sebagai staf di Kantor Gubernur NTB itu berawal dari laporan korban.

Baca Juga

"Dalam laporan korban, MHR menjalankan modus penipuannya dengan menawarkan pembelian 40 ton beras dari proyek bantuan Covid-19," kata Kadek Adi.

Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, katanya, memberikan keringanan kepada pelaku untuk membayar separuh dari harga 40 ton beras senilai Rp200 juta.

"Jadi harga beli 40 ton beras itu Rp 421 juta. Korban memberikan kesempatan pelaku untuk bayar Rp200 juta sebagai DP (down payment), dan sisanya boleh dibayar setelah uang proyek cair," ujarnya.

Namun lama tak kunjung ada upaya pembayaran sisanya, lanjutnya, korban mengecek kebenaran dari proyek tersebut ke Kantor Gubernur NTB.

"Setelah dicek langsung, korban mendapat kabar kalau proyek itu tidak ada," ucap dia.

Karena merasa tertipu, korban yang tak kunjung mendapat pembayaran sisa kemudian melaporkan MHR ke Polresta Mataram.

"Dari laporan itu yang kemudian menjadi dasar kami melakukan penangkapan MHR di rumahnya di wilayah Dasan Agung," kata Kadek.

Dari rangkaian penanganan,MHR kini ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap bahwa MHR menjalankan modus tersebut pada periode Oktober-November 2020. Penawaran kepada korban tanpa disertai surat keputusan dari pemerintah terkait proyek bantuan COVID-19, katanya.

"Jadi pelaku ini meyakini korban dengan omongan saja, tidak ada dasar surat atau lainnya. Tetapi perjanjian antara keduanya, ada bukti kuitansi, itu yang jadi alat bukti penetapan MHR sebagai tersangka," ujarnya.

Sebagai tersangka, MHR disangkakan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement