Kamis 22 Feb 2018 11:45 WIB

Ini Alasan KPK Belum Mau Bentuk TGPF Kasus Novel

Penanganan kasus Novel Baswedan masih ada pada polri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini pelaku penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum terungkap. Berbagai pihak pun mengusulkan untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, sampai saat ini pihak KPK belum mau menginisiasikannya lantaran hal tersebut merupakan ranah dari Kepolisian. "Banyak usulan tentang TGPF yang disampaikan kepada KPK. Seluruh usulan tersebut mengatakan agar Presiden membentuk TGPF, karena kewenangan dan otoritas yang memungkinkan membentuk TGPF ada di Presiden. Namun seperti yang kita ketahui, dalam beberapa hari ini Presiden mengatakan penanganan masih di Polri," kata Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (22/2).

Novel Baswedan direncanakan akan tiba di tanah air pada Kamis (22/2) hari ini. Kepulangan Novel, karenamberdasarkan hasil pemeriksaan, perkembangan kesehatan Novel cukup baik meski sempat terjadi pembengkakan pada mata kirinya dan masih dalam kondisi belum bisa melihat.

Novel diserang dengan air keras dan kemudian dokter mendiagnosa sekitar 95 persen bagian mata kiri Novel rusak terpapar air keras tersebut. Hingga kini kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel masih misteri. Sampai sekarang, pihak Polda Metro Jaya belum mampu mengungkap motif di balik teror tersebut.

Perkembangan kasus itu sendiri, terakhir pihak Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah yang diduga pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dari sketsa yang dipaparkan, pelaku pertama berciri-ciri pria berambut cepak dan berkulit gelap. Sementara satu terduga lainnya berambut panjang dan berkulit putih.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement