REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan para bakal calon legislatif (caleg) belum boleh melakukan kampanye untuk Pemilu 2019. Spanduk-spanduk bakal caleg yang saat ini sudah bertebaran di daerah harus ditertibkan.
"Sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan, sebab memang belum saatnya untuk melakukan kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Dia melanjutkan, sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil).
Pelarangan ini, lanjut Wahyu, merujuk kepada aturan terkait masa kampanye Pemilu 2019 yang baru dimulai pada 23 Desember 2018. Dalam aturan tersebut, masa kampanye baru bisa dimulai tiga hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
"Kampanye itu setelah penetapan DCT. Dengan begitu, semua spanduk yang saat ini ada, baik spanduk bakal caleg, spanduk cawapres juga harus dicopot, " tegas Wahyu.
Sebelumnya, Wahyu menegaskan jika parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.
Jeda waktu yang dimaksud, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.