Senin 19 Feb 2018 14:18 WIB

Tiga Terdakwa First Travel Terancam Pasal Pencucian Uang

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan PT First Travel.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan memasuki mobil tahanan seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah PT First Travel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (19/2). Sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menghadirkan tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Sidang perdana yang cukup mendapat perhatian masyarakat terutama dari ratusan calon jamaah umrah yang menjadi korban ini sempat diskors karena ketidakhadiran pengacara dari ketiga terdakwa. Hakim Ketua yang juga Ketua PN Depok, Sobandi, SH, MA menanyakan apakah para tersangka keberatan jika tidak didampingi pengacara. Ketiga terdakwa menjawab, tidak keberatan.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Hery Jerman, Lumumba Tambunan dan Endang serta Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Iyazahra Legogini, Tri Sumarni dan Abe Ramadhan.

JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 378 dan 372 KHUP, penipuan dan penggelapan serta pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Ketiga terdakwa dengan sangat meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penipuan dan penggelapan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian Rp 905.333.000.000. Ketiga terdakwa juga dikenakan pasal TPPU," ujar Humas Kejari Depok, Parlin Sidahuruk.

Diutarakan Parlin, ketiga terdakwa diduga menipu calon jemaah umrah dengan menawarkan perjalanan paket umrah murah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

"Kami minta ketiga terdakwa untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang kami," ucap Adrian, seorang korban warga Sawangan, Depok.

Sedangkan seorang korban lainnya yang juga warga Depok, Aris meminta jaksa dan hakim menghukum seberat-beratnya ketiga terdakwa. "Mestinya kalau tak jadi berangkat uang kami dikembalikan. Jadi kami minta apapun putusannya agar uang kami kembali," katanya.

Saat sidang berlangsung, ratusan orang memadati kantor PN Depok. Ruang sidang penuh sesak, sedangkan di halaman kantor PN Depok, para korban calon jamaah umrah melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk dan orasi menuntut untuk dikembalikannya uang calon jamaah dan meminta para hakim dan jaksa untuk tidak tergiur dengan asset dan uang sitaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement