REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Abdullah alias Wahab, membeberkan soal aliran dana kepada Setya Novanto. Abdullah sendiri adalah kurir Novanto saat proyek KTP-el berlangsung dan telah menjadi Office Boy untuk Novanto sejak 2000.
Di hadapan majelis hakim, Abdullah mengaku diperintahkan oleh Novanto untuk mencairkan deposito milik mantan Ketua DPR RI itu. Uang tersebut kemudian dikirim ke rekening Sekretaris Novanto bernama Kartika Wulandari.
"Seingat saya uang dari hasil pencairan deposito pak Novanto," kata Abdullah menjawab pertanyaan jaksa KPK soal dari mana uang senilai Rp 2,1 miliar yang disetor ke rekening Wulan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Kamis (15/2).
Saat ditanya jaksa kembali kenapa disetor ke rekening Wulan, Abdullah mengatakan ia hanya mengikuti perintah Wulan dan tidak mengetaui alasan kenapa disetor ke rekening Wulan. "Saya ikutin perintah Mbak Wulan saja," kata dia.
Jaksa KPK Abdul Basyir kemudian mengungkapkan, ia mencium adanya perbuatan pencucian uang setelah mendengar kesaksian Abdullah. Basyir mengatakan keterangan Abdullah menambah daftar panjang aliran uang di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.
"Keterangan saudara menambah daftar panjang muter-muter duit di persidangan ini. Saya kok mencium bau-bau pencucian uang," kata Basyir.
Abdullah juga memberikan keterangan bahwa ia awalnya diperintahkan untuk mengambil uang dari tempat penukaran uang atau money changer lalu uang itu dibungkus dengan kardus rokok.
Uang yang dirupiahkan tersebut senilai Rp 2,5 miliar. Abdullah dalam kesempatan itu juga mengungkapkan, money changer yang digunakan untuk menukar uang yaitu PT Inti Valuta Sukses dan sejumlah money changer yang lain.