REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa dilantik jika menang di pilkada. Namun, kepala daerah tersangka itu tetap akan diganti jika ada putusan hukum yang bersifat tetap atau inkrah.
Menurut Tjahjo, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 3 Tahun 2017 dalam pasal 78, parpol atau gabungan parpol hanya bisa menarik dukungan kepada calon peserta pilkada salah satunya karena sudah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebab selanjutnya adalah calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal.
"Nah, sejumlah kepala daerah ini kan tersangka (KPK). Walau mereka ditahan, tetapi kan belum ada kekutan hukum yang tetap. Kami mengikuti sebagaimana aturan KPU, " ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Karenanya, Tjahjo menegaskan jika para calon kepala daerah yang berstatus tersangka masih bisa mengikuti Pilkada 2018. Jika para calon tersebut memenangkan pilkada, maka tetap harus dilantik.
"Kalau dia menang mutlak, maka terpaksa kami lantik. Begitu dilantik dan ada putusan pengadilan dia bersalah, maka dia langsung kita berhentikan, " tegas Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Keduanya yakni Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae. Nyono sudah ditetapkan sebagai calon bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi calon gubernur NTT.