Senin 12 Feb 2018 18:00 WIB

Aturan Motor Masuk Thamrin Diberlakukan, 812 Motor Ditilang

Sosialisasi aturan motor masuk Jalan MH Thamrin sudah dilakukan pada 5-11 Februari

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tilang pengendara sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu pekan usai diberlakukannya aturan motor masuk Jalan Thamrin tapi harus melalui jalan yang telah diberi marka, kepolisian nyatanya telah menilang 812 motor. Jumlah itu adalah hasil satu pekan sejak polisi selesai lakukan sosialisasi.

"Penegakkan hukum kemarin dari tanggal 5 hingga 11 Februari 2018, setelah dilakukan sosialisasi sebelumnya, pelanggaran 812 motor kita tilang, 583 SIM disita, dan 229 STNK. Jadi kita tertibkan terus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda (Dirlantas) Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).

Lebih lanjut halim mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan (Dishub), terjadi peningkatan kemacetan. Yang mana kemacetan didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Tentunya (tambah macet). Dirilis Dishub kemarin sekitar 35 persen peningkatan kemacetan di Jalan Thamrin," papar Halim.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian telah resmi memasang marka jalan bagi sepeda motor di beberapa titik Jalan Thamrin. Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat, untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Marka tersebut dibuat pascaputusan MA No. 57.P/HUM/2017, tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No 195 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dan 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No 141 tahun 2015, tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI-Patung kuda dan patung kuda Merdeka Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement