Kamis 25 Jan 2018 23:00 WIB

Motor tak Lewat Jalur Khusus di Jalan Thamrin akan Ditilang

Jalur khusus di Jalan Thamrin akan disosialisasikan selama satu pekan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi kawasan  Jalan MH. Thamrin - Merdeka Barat.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi kawasan Jalan MH. Thamrin - Merdeka Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, penilangan terhadap motor yang tak menggunakan jalur khusus di Jalan Thamrin belum bisa dilakukan. Dishub dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih akan melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan.

"Nanti setelah satu pekan disosialisasikan (5 Februari), kita akan boleh melakukan upaya penegakan hukum jika ada pelanggaran," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1).

Sigit mengatakan, sosialisasi penggunaan jalur khusus yang diberi tanda kuning bertulis 'sepeda motor' akan terus digencarkan selama sepekan ke depan. Dishub akan bekerjasama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Sigit, jalur khusus motor yang diberi marka kuning di bagian sisi kiri jalan telah sesuai dengan Pasal 108 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub terkait pelarangan motor melintas di Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Jadi ini tidak perlu pengaturan (pergub) karena memang masih dalam konteks putusan MA dan apa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement