REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya, sepekan ke depan terhitung sejak Senin (29/1), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mensosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemprov DKI Jakarta, terkait marka jalan bagi pengguna motor di Jalan MH Thamrin. Sosialisasi kepada pengguna jalan dilakukan akan dilakukan hingga Ahad (4/2) mendatang.
Pemberlakuan tilang pun baru akan mulai dijalankan pada 5 Februari 2018, mereka yang melanggar akan dikenakan pidana. "Pada tanggal 5 Februari, kami sudah lakukan penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak dilajur sepeda motor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, Jumat (26/1).
Menurut Halim, lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta ini merupakan sesuatu yang baik dalam menyikapi rekomendasi kepolisian. Apalagi setelah dicabutnya pasal 1 dan 3 di Pergub No. 141 tahun 2015.
Selain ganjil genap, kepolisian juga menyarankan untuk membuat kanalisasi sepeda motor, sehingga semua bisa terpantau. "Dengan dibuatnya lajur sepeda motor di situ, tentunya kami lebih mudah melakukan penegakkan hukum," kata Halim.
Selain aturan motor yang tidak boleh melewati marka jalan, pengendara mobil juga dilarang melewati marka jalan khusus pengendara motor. Kepolisian juga akan mengimbau melalui surat kepada instansi yang di depan kantornya dilintasi marka jalan.
"Ya (untuk mengawasi selama sosialisasi), Polwan-Polwan sudah disiapkan pagi-pagi, saya buat tim, kami ada Tim Cakra Women Response dengan Cakra Police Response. Lebih kurang 50-an khusus Thamrin karena di situ markanya jelas, di tempat lain Sudirman belum jelas," papar Halim.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.