Jumat 26 Jan 2018 14:56 WIB

Polisi Pasang Marka Jalan Motor di Thamrin

Sosialisasi jalur khusus motor di Jalan Thamrin dilakukan sepekan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi kawasan  Jalan MH. Thamrin - Merdeka Barat.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi kawasan Jalan MH. Thamrin - Merdeka Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah resmi memasang marka jalan bagi sepeda motor di beberapa titik Jalan MH Thamrin. Para pengendara motor diimbau agar bisa mematuhi rambu yang telah dibuat, guna mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.

Kabid Gakkum Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, marka jalan tersebut sudah selesai dipasang dan agar dipatuhi per hari ini, Jumat (26/1). "Titik marka itu sebagai jalur khusus sepeda motor," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1).

Marka tersebut dibuat pasca putusan MA No. 57.P/HUM/2017, tentang pembatalan pasal yang ada dalam Pergub No. 195 tahun 2014, pasal 1 ayat 1 dan 2 juncto pasal 3 ayat 1 dan 2 Pergub No. 141 tahun 2015, tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI-Patung kuda dan patung kuda Merdeka Barat.

Pembatalan pasal terdebut mengartikan bahwa sepeda motor diperbolehkan kembali melintasi jalan tersebut. Dan secara otomatis, bagi kepolisian, hal ini akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

Sehingga perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populisnya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Beberapa titik marka jalan bagi sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor pun telah dibuat.

Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor). Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 1 juncto psl 106 ayat 4 huruf b, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement