Rabu 10 Jan 2018 13:49 WIB

Dishub DKI Cabut Rambu Larangan Motor di Thamrin-Sudirman

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nidia Zuraya
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di  kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Larangan Motor. Rambu Larangan Motor di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (07/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, mulai hari Rabu (10/1) mencopot rambu larangan kendaraan bermotor roda dua yang terdapat di kawasan Jalan MH Thamrin - Jenderal Sudirman. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dishubtrans, Andri Yansyah.

"Siang ini kami mencopot rambu di sepanjang jalan tersebut," kata Andri, usai acara Forum Group Discussion Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Menurut Andri, pencabutan larangan sepeda motor tersebut harus dilihat dari sisi positifnya. Menurutnya, mulai saat ini Pemerintah harus benar-benar mempercepat peningkatan pelayanan angkutan umum.

"Mau gak mau kita harus mempercepat peningkatan angkutan umum yang memang menjadi tugas pemerintah, dan semuanya harus mendukung," tutur Andri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah pencabut peraturan larangan kendaraan sepeda motor di area Thamrin-Sudirman. Pencabutan pelarangan tersebut dinilai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memberikan keadilan di Ibu Kota.

"Itu (pengabulan gugatan) sudah terprediksi oleh kami karena itukanmengembalikan rasa keadilan," kata Sandiaga di Balai Kota, Senin (8/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement